Kalimat “hendaklah membunuh dengan cara yang baik” berlaku umum
mencakup menyembelih, membunuh dalam Qishash, ataupun hukuman pidana lainnya.
Hadits ini termasuk salah satu Hadits yang mengandung berbagai macam prinsip
atau kaidah. Membunuh dengan cara yang baik itu ialah membunuh tanpa sedikit pun
unsur penganiayaan atau penyiksaan. Menyembelih dengan cara yang baik yaitu
menyembelih hewan dengan lemah lembut, tidak merebahkannya ketanah dengan keras
dan juga tidak menyeretnya, menghadapkannya ke kiblat, membaca basmalah dan
hamdalah, memotong urat nadi lehernya dan membiarkannya sampai mati baru
dikuliti, mengakui nikmat dan mensyukuri pemberian Allah, karena Allah telah
menundukkannya kepada kita, padahal Dia berkuasa untuk menjadikannya sebagai
musuh kita dan telah menghalalkan dagingnya untuk kita, padahal Dia berkuasa
untuk mengharamkannya.
|